Breaking News
recent

Apakah SOPA dan PIPA itu?

Mohon dibaca,dikomentari dan ditindak lanjuti
Akhir2 ini sering kali kita dengar SOPA dan PIPA diberbagai situs dan social network, mari kita share tentang SOPA dan PIPA

Apakah SOPA dan PIPA itu?
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.



Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
>>Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar. 
>>Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
>>Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
>>RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.


Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.


Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:


>>Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
>>Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapidshare, Twitter, Flickr, 4shared,dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
>>Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.


Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.


Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.


Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.


Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).

Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat. 


banyak yang mulai down.
http://en.wikipedia.org/wiki/Main_Page
http://xda-developers.com
Mozilla.org
http://www.minecraft.net/
Google.com
http://wordpress.com/
http://www.reddit.com/
nyan.cat
http://www.gnu.org/
http://www.fsf.org/
http://www.defectivebydesign.org/
http://www.playogg.org/
http://www.windows7sins.org/
http://savannah.gnu.org/
http://shop.fsf.org/


Seperti biasa,pasti ada PRO dan KONTRA dalam suatu masalah
Ini adalah daftar perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA
60 Plus Association
 ABC
 Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)
 American Bankers Association (ABA)
 American Federation of Musicians (AFM)
 American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)
 American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)
 Americans for Tax Reform
 Artists and Allied Crafts of the United States
 Association of American Publishers (AAP)
 Association of State Criminal Investigative Agencies
 Association of Talent Agents (ATA)
 Beachbody, LLC
 BMI
 BMG Chrysalis
 Building and Construction Trades Department
 Capitol Records Nashville
 CBS
 Cengage Learning
 Christian Music Trade Association
 Church Music Publishers’ Association
 Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)
 Comcast/NBCUniversal
 Concerned Women for America (CWA)
 Congressional Fire Services Institute
 Copyhype
 Copyright Alliance
 Coty, Inc.
 Council of Better Business Bureaus (CBBB)
 Council of State Governments
 Country Music Association
 Country Music Television
 Creative America
 Deluxe
 Directors Guild of America (DGA)
 Disney Publishing Worldwide, Inc.
 Elsevier
 EMI Christian Music Group
 EMI Music Publishing
 Entertainment Software Association (ESA)
 ESPN
 Estée Lauder Companies
 Fraternal Order of Police (FOP)
 Gospel Music Association
 Graphic Artists Guild
 Hachette Book Group
 HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.
 Hyperion
 Independent Film & Television Alliance (IFTA)
 International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)
 International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)
 International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)
 International Brotherhood of Teamsters (IBT)
 International Trademark Association (INTA)
 International Union of Police Associations
 L’Oreal
 Lost Highway Records
 Macmillan
 Major County Sheriffs
 Major League Baseball
 Majority City Chiefs
 Marvel Entertainment, LLC
 MasterCard Worldwide
 MCA Records
 McGraw-Hill Education
 Mercury Nashville
 Minor League Baseball (MiLB)
 Minority Media & Telecom Council (MMTC)
 Motion Picture Association of America (MPAA)
 Moving Picture Technicians
 MPA – The Association of Magazine Media
 National Association of Manufacturers (NAM)
 National Association of Prosecutor Coordinators
 National Association of State Chief Information Officers
 National Cable & Telecommunications Association (NCTA)
 National Center for Victims of Crime
 National Crime Justice Association
 National District Attorneys Association
 National Domestic Preparedness Coalition
 National Football League
 National Governors Association, Economic Development and Commerce Committe
 National League of Cities
 National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition
 National Sheriffs’ Association (NSA)
 National Songwriters Association
 National Troopers Coalition
 News Corporation
 Pearson Education
 Penguin Group (USA), Inc.
 Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)
 Pfizer, Inc.
 Provident Music Group
 Random House
 Raulet Property Partners
 Republic Nashville
 Revlon
 Scholastic, Inc.
 Screen Actors Guild (SAG)
 Showdog Universal Music
 Sony/ATV Music Publishing
 Sony Music Entertainment
 Sony Music Nashville
 State International Development Organization (SIDO)
 The National Association of Theatre Owners (NATO)
 The Perseus Books Groups
 The United States Conference of Mayors
 Tiffany & Co.
 Time Warner
 True Religion Brand Jeans
 Ultimate Fighting Championship (UFC)
 UMG Publishing Group Nashville
 United States Chamber of Commerce
 United States Olympic Committee
 United States Tennis Association
 Universal Music
 Universal Music Publishing Group
 Viacom
 Visa Inc.
 W.W. Norton & Company
 Wallace Bajjali Development Partners, L.P.
 Warner Music Group
 Warner Music Nashville
 Wolters Kluewer Health
 Word Entertainment
ini adalah daftar perusahaan yang MENOLAK kebijakan SOPA dan PIPA;
 4chan
 AOL
 Boing Boing
 CloudFlare
 Craigslist
 Creative Commons
 Daily Kos
 Disqus
 Doxie Lovers Club
 eBay
 Embedly
 ESET
 Etsy
 Facebook
 Free Press
 Foursquare
 Github
 Google
 Good Old Games
 Grooveshark
 Hostgator
 Hype Machine
 ICanHasCheezburger
 Kickstarter
 Kaspersky
 LinkedIn
 Linode
 MediaTemple
 Mozilla
 MoveOn
 MetaFilter
 Namecheap
 OpenDNS
 O’Reilly Radar
 paypai
 Petzel
 Quora
 Rage Maker
 Red 5
 Reddit
 Scribd
 StackExchange (Stack Overflow)
 Square
 Techdirt
 The Huffington Post
 Torrentfreak
 Tumblr
 Tucows
 Twitter
 Twitpic
 TechCrunch
 Wikipedia
 Yahoo!
 YCombinator
 Zynga
Sementara yang ada dibawah ini adalah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA;
 Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)
 Electronic Arts
 Sony Electronics
 Nintendo
 GoDaddy

Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...

Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.

Mulai dari diri sendiri gan,
hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012


Sumber:
http://ikanmasteri.com/archives/3567
http://fightforfreedom.multiply.com/journal/item/75?
http://wordpress.org/news/2012/01/help-stop-sopa-pipa/
english wikipedia blackout 18 january in protest of pipa and sopa
kaskus
menunggu shutdown situs social
tecno kompas

nb:
Tambahan dari agan 
Rupert Murdoch: Obama Mendukung Pembajakan Online, Google Adalah Raja Pembajak
5 menit

Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.