Saat ini dunia maya sedang heboh dengan berbagai topik panas,setelah adanya peraturan SOPA dan PIPA,dan SOPA/PIPA telah ditarik karena tidak mendapat persetujuan dari berbagai pihak terutama parlemen dan presiden amerika,bapak Barack Obama, kini kembali adanya ACTA
Apakah ACTA itu? Apa wacana yg tercantum disana? Apa saja pengaruh ACTA terhadap indonesia dan anda? Mari kita bahas satu persatu tentang ACTA itu.
Apakah ACTA itu?
ACTA atau Anti-Counterfeiting Trade Agreement adalah salah satu bentuk perlawanan lebih terhadap pembagian budaya di Internet. ACTA (Anti-Counterfeiting Trade Agreement) atau Anti Pemalsuan Perjanjian Dagang adalah perjanjian yang diam-diam dinegosiasikan oleh sebuah "klub" kecil yang berpikiran sama,dianggotai negara (39 negara, termasuk 27 dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dll). Negosiasi bukannya demokratis diperdebatkan, ACTA memotong parlemen dan organisasi internasional dalam mendikte logika represif yang didikte oleh industri hiburan.
ACTA akan memberikan sanksi pidana baru yang memaksa aktor Internet untuk memantau dan menyensor komunikasi online. Dengan demikian akan menjadi ancaman besar bagi kebebasan berekspresi online dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi perusahaan Internet. Dalam nama merek dagang dan hak paten, ACTA juga akan menghambat akses terhadap obat-obatan generik di negara-negara miskin.
Yang saya baca dari Vivanews, dari situs lembaga Electronic Frontier Foundation, sebenarnya aturan ini mengatur tentang materi fisik seperti obat-obatan. Namun, ada salah satu isi yang membuat khawatir para aktivis internet, yaitu aturan mengenai "distribusi di internet dan teknologi informasi".
Parlemen Eropa kini memiliki kesempatan utama untuk menolak ACTA. Saya juga mendengar adanya kabar bahwa hacker anonymous telah merentas beberapa akun dari pengaju adanya ACTA sebagai unjuk rasa penolakan mereka terhadap ACTA
Apa pengaruh dan bahaya dari ACTA untuk kita?
Beberapa orang telah memberikan gambaran bahaya dari ACTA. Seperti penjelasan yang di bagikan di YouTube, di bawah akan saya bagikan videonya untuk melihat bagaimana bahayanya peraturan ACTA dan tak kalah dengan SOPA.
Ada juga yang menggambarkan seperti ini "Misalnya Anda ikut kursus memasak, maka Anda dilarang menyebar informasi mengenai resep yang didapat di kursus itu. Jika Anda memberikan informasi mengenai resep yang Anda dapat di kursus itu ke istri Anda misalnya, maka Anda dan istri bisa terancam pidana yang diatur dalam ACTA di negara Anda tinggal".
Tapi apabila anda sendiri ternyata ACTA akan memberikan pengawasan kepada anda atau kerabat/keluarga anda agar informasi yang anda miliki aman dan tidak tersebar.
Namun apabila ACTA di terapkan di layanan internet maka gambarannya seperti ini, ACTA akan memaksa tiap-tiap penyedia ISP/Layanan Internet untuk menjalankan peratura ACTA. Ya? ISP adalah sebagai pemantau kita, agar tidak terjadi pembajakan/penyebaran informasi illegal.
Sepertinya dunia apabila terjadi peraturan ini, mungkin tidak akan informasi yang berguna, karena semua harus di simpan dan tidak boleh di sebarkan, apabila di sebarkan maka penjara akan menemanimu di tiap-tiap hari.
Saat ini negara yang tengah mengambil keputusan mengenai ACTA ini adalah Uni Eropa, Tapi biasa-biasanya negara-negara seperti kita, yg termasuk negara dunia ketiga inilah yang akan terkena imbasnya, padahal bisa dibilang Indonesia saat ini tergolong sebagai salah satu dalam 20 negara pengguna internet terbesar di dunia, (Sumber)
Data penggunaan ini barulah hanya penggunaan di beberapa kota besar di Indonesia, bisa dibayangkan kalo seluruh kota di Indonesia mempergunakan internet, mungkin kita akan menjadi yang terbesar, tetapi kita sama sekali tidak diikut-sertakan dalam pembahasan masalah ini karena pemerintah kita masih sibuk memperhatikan pengayaan dirinya semata, (Sumber)
Jadi saya berharap dengan banyaknya pengguna internet di Indonesia yang mengetahui hal ini, melihat video ini melalui Youtube dan menyebar-luaskan mengenai masalah ini, melalui tulisan saya di kaskus sebagai forum terbesar di Indonesia, saya berharap kita bisa diperhatikan, rakyat nya, (bukan pemerintahnya !) dalam dunia internet, dan ACTA bisa ditolak.
Hal yang paling mendasar dengan diberlakukannya ACTA adalah bahwa pengelola jasa internet memiliki kekuasaan untuk mengawasi kita yang menjalankan internet dan membatasi penggunaan internet kita, mau kah kita dengan hal ini ? Bagaimana menurut anda dengan peraturan ini?
Dimanakah saya bisa melihat legal frameworknya?
Anda dapat melihat legal frameworknya disini jika anda menghendaki dapat anda alih bahasa dengan google translate
Beberapa yang sudah menjadi korban dari SOPA/PIPA dan ACTA (tambahan dari @idandroidsby)
Dikarenakan banyaknya artikel, maka anda dapat membaca langsung dari sumbernya yang terlengkap disini
No comments:
Post a Comment